摘要:Hukum administrasi negara menjadi kebutuhan untuk menjamin hak warga negara. Tujuan penelitian ini mengkaji pengawasan terhadap pejabat publik dari perspektif hukum administrasi kepada penyelenggara pelayanan publik. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan jenis penelitian yuridis normatif. Pengumpulan data dengan studi pustaka, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil Penelitian menunjukkan, pengawasan pelayanan publik memberikan kepastian hukum agar keputusan diterbitkan paling lama 10 hari, apabila tidak diterbitkan dianggap mengabulkan, dan apabila keputusan telah diterbitkan tetapi merugikan bisamemohonke Pengadilan Tata Usaha Negara. Tindakan malaadiministrasi bisa dilaporkan kepada Ombudsman. Dalam mengatasi korupsi, kolusi, dan nepotisme, meski diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tetapi peraturan ini hanya mengawasi secara represif, seharusnya pengawasan dilakukan secara preemtif oleh atasan dan preventif oleh aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) sebelum terjadi kerugian negara.