出版社:Laboratorium Rekayasa Sosial, Jurusan Sosiologi, FISIP Universitas Bangka Belitung
摘要:Perubahan regulasi pada timah oleh pemerintah pusat atau celah masuk bagi pemerintah daerah untuk mengambil alih pengelolaan timah yang diperkuat dengan dikeluarkannya undang-undang tentang otonomi daerah. Pemerintah kemudian menggunakan wewenangnya untuk mengeluarkan peraturan daerah yang memungkinkan masyarakat umum untuk menambang timah secara tidak konvensional. Tidak konvensional berarti pihak selain dari dua perusahaan pertambangan, yaitu PT. Timah Tbk. dan PT. Koba Tin telah memonopoli manajemen pengelolaan sejak era kolonial Belanda, dan mereka yang menjadi mitra kedua perusahaan. Hukum adalah payung hukum bagi orang-orang dari berbagai jalan untuk menambang timah secara besar-besaran tanpa konsekuensi untuk mendapatkan kembali tanah yang digali. Implikasi dari meningkatnya regulasi dinamika penambangan timah di provinsi Bangka Belitung, khususnya di desa Lampur, Kabupaten Bangka Tengah, kemudian melihat pola hubungan antara bos dan penambang timah sehubungan dengan penerbitan peraturan ini tentang kehidupan para penambang.