摘要:Di antara persoalan penting yang selalu menarik untuk kaji dalam studi ilmu politik, salah satunya berkaitan dengan distribusi kekuasaan politik. Karena ia dalam posisinya akan memperlihatkan eksistensi dan struktur penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dalam sebuah negara yang berkonstitusi dan demokratis, serta untuk mencegah terjadinya tindakan kesewenang-wenangan dan arogansi kekuasaan. Tema tersebut kemudian diapresiasi secara intens oleh para pemikir Barat dengan melahirkan konsep dan gagasan mengenai distribusi kekuasaan politik baik yang bersifat vertikal maupun horizontal, misalnya sebagaimana telah dikembangkan John Locke (1632-1704), Montesquieu (1689-1755) dan juga yang lainnya. Dalam locusnya sebagai suatu ilmu yang otonom, fiqh siyâsah yang merupakan bagian dari ilmu fiqh secara substansial memiliki garapan yang sama dengan ilmu politik pada umumnya. Sebab itu, dalam tulisan akan mencoba menelusuri dan mengungkap mengenai distribusi kekuasaan politik dengan melalui pendekatan nash normatif dan juga aspek historis dari praktek pemerintahan yang diperankan oleh Nabi saw di Negara Madinah.
关键词:Distribusi Kekuasaan Politik; Pemikir Barat; Fiqh Siyâsah