期刊名称:Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)
电子版ISSN:2622-3740
出版年度:2020
卷号:3
期号:1
页码:85-90
DOI:10.34007/jehss.v3i1.197
出版社:Mahesa Research Institute
摘要:Prosedur penanganan perkara pelanggaran lalu lintas di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang merupakan pengganti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Selain itu, terdapat beberapa peraturan turunan yang melengkapi pengaturan dalam Undang-Undang tersebut. Pelanggaran lalu lintas dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dikelompokkan bersama dengan tindak pidana ringan untuk mengikuti prosedur pemeriksaan acara cepat. Metode dalam penelitian ini berjenis penelitian hukum yuridis empiris, yaitu suatu penelitian yang melakukan kajian terhadap penelitian di lapangan, dilakukan penelitian langsung (risearch) mengenai penegakan hukum persidangan cepat dalam penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif. Berasarkan penelitian ditemukan beberapa kendala dalam penegakan hukum persidangan cepat dalam penyelesaian pelanggaran lalu lintas antara lain: Pertama, banyaknya pelanggaran lalu lintas di Kota Medan yang membuat Hakim yang menyidangkan akan kewalahan, ditambah dengan pasilitas-pasilitas ruangan yang kurang luas atau sarana prasarana yang kurang mendukung yang akan membuat ruangan akan dipenuhi oleh para pelanggar lalu lintas yang akan bersidang diruangan Pengadilan. Kedua, dalam proses persidangan acara cepat masih banyak para pelanggar lalu lintas yang menggunakan calo dalam proses penegakan hukumnya, dikarenakan keramaian para petugas pengadilan terkadang sulit membedakan mana calo yang sering bermain dalam pengurusan proses penegakan hukum.
关键词:Penegakan; Persidangan; Pelanggaran Lalu Lintas