摘要:Di Kota Surabaya, dalam rangka untuk memudahkan mobilisasi terdapat kebijakan terkait dengan kendaraan bermotor umum, yaitu Suroboyo Bus. Sistem sistem pembayaran yang digunakan adalah denganmenggunakan sampah botol plastik dengan tujuan untuk menjaga kebersihan Kota Surabaya. Dalam praktiknya, ternyata Surboyo Bus ini beroperasi dengan plat nomor berwarna merah, padahal di dalam Peratuan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, dijelaskan bahwa kendaraan dengan plat nomor berwarna merah adalah kendaraan milik pemerintah yang notabene tidak boleh memungut pembayaran. Berdasarkan hal tersebut, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Apakah penggunaan plat nomor berwarna kuning pada Suroboyo Bus telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan? 2) Bentuk pengelolaan seperti apa yang sesuai dalam mengelola kendaraan bermotor umum Surboyo Bus? Penelitian ini merupakan penelitian normatif, dengan mengaji dan menganalisa peraturan perundang-undangan ataupun bahan hukum lain yang berkaitan dengan pengelolaan Suroboyo Bus di Kota Surabaya. Penelitian ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian ini, ditemukan bahwa 1) Penggunaan plat merah pada kendaraan bermotor umum bertentangan dengan Pasal 39 Peratuan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, dan 2) Pengelolaan Suroboyo Bus sebaiknya beralih dari Dinas Pemerintah Kota Surabaya ke BUMD, karena Pengelolaan dengan sistem BUMD akan menyebabkan pengelolaan manajemen baik manajemen keuangan maupun manajemen organisasinya akan bersifat lebih luas dan tidak terikat pada APBD Kata Kunci: Suroboyo Bus, BUMD, Plat Nomor Berwarna Kuning, Plat Nomor Berwarna Merah In the city of Surabaya, to facilitate mobilization a public means of transportation exists, namely the Suroboyo Bus. The payment system applied for the bus is by using plastic bottle waste to maintain the Sanitation of the city. In practice, it turns out that Surboyo Bus operates with a red plate number, even though in the Indonesian Police Chief Association No. 5 of 2012 concerning Registration and Identification of Transportations, it is explained that vehicles with red plate numbers are government-owned vehicles which in fact should not collect payments.Based on the stated issue, the problem formulations in this study are: 1) Does the use of yellow plates number on the Suroboyo Bus comply with statutory provisions? 2) What forms of management are appropriate in managing Surboyo Buses public transportation? This research is a normative study, by reviewing and analyzing laws and regulations or other legal materials relating to the management of Suroboyo Bus in Surabaya. This research uses the statutory approach and conceptual approach. Based on the results of this study, it was found that 1) The use of a red plate on public transportation is contrary to Article 39 of the Indonesian Police Chief Regulation No. 5 of 2012 concerning Registration and Identification of Transportations, and 2) Management of Suroboyo Buses should move from the Surabaya City Government Office to become a Province owned business because the management system in province owned business will cause the management of both financial management and organizational management to be broader and not bound to the regional budget.
关键词:Suroboyo Bus; BUMD; Plat Nomor Berwarna Kuning; Plat Nomor Berwarna Merah