摘要:Evaluasi terhadap pengelolaan potensi pajak daerah dan retribusi daerah dilakukan melalui evaluasi Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Permasalahan penelitian adalah bagaimana realisasi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten Lingga dan bagaimana rekomendasi terkait dengan peraturan daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Lingga. Secara keseluruhan realisasi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten Lingga dari tahun 2013 s/d tahun 2015 dapat dikatakan sukses dengan rata-rata realisasi penerimaan sebesar 108.79%, namun jika dilihat dari rata-rata realisasi keseluruhan pertahun justru terjadi trend penurunan capaian realisasi. Jika dilihat trend realisasi penerimaan dari tahun 2013 s/d tahun 2015 secara lebih rinci hanya retribusi perizinan tertentu yang mengalami tren peningkatan, sedangkan pajak daerah mengalami tren peningkatan pada tahun 2014 namun kembali mengalami penurunan pada tahun 2015. Materi muatan perda pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten Lingga secara umum sudah baik. Beberapa masukan menginginkan agar besaran tarif pajak daerah dan retribusi daerah diatur dengan Peraturan Bupati agar mudah ketika akan dilakukan perubahan dan penyesuaian besaran tarif.