摘要:Kebutuhan masyarakat akan air bersih, sehat dan higienis dari waktu ke waktu semakin meningkat, seiring meningkatnya jumlah konsumen, jumlah depot air minumpun semakin banyak. Apalagi harga yang ditawarkan oleh air minum isi ulang pun lebih murah dibandingkan dengan air minum dalam kemasan, sehingga depot air minum yang terletak dipinggir jalan banyak yang diminati oleh konsumen karena alasan yang lebih irit dan ekonomis. Pendirian Depot Air isi ulang harus melalui proses sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku, mulai dari izin tempat usaha, tanda daftar perusahaan, izin usaha perdagangan, rekomendasi laik sehat, dan pemeriksaan/uji sampel air. Pengawasan terhadap berdirinya Depot air minum isi ulang harus melalui pengawasan Dinas Kesehatan Kota, dengan melakukan pengamatan lapangan, inspeksi sanitasi, pengambilan sampel air minum untuk diperiksa. Disperindagtamben, melakukan pengawsan teknik izin usaha, teknis mesin/ peralatan, legalitas usaha, pendaftaran. Balai POM, melakukan pengawasan bila air yang dikonsumsi menyebabkan sakit bahkan keracunan, dan balai POM sebagai laboratorium yang ditunjuk dan terakreditasi. Ketentuan Perundangan-undangan yang mengatur tentang perlindungan hukum konsumen hendaknya dapat memberikan kepastian hukum terhadap pegguna air isi ulang sehingga konsumen terlindungi, baik kesehatan dan terhadap pelayanan/jasa yang diberikan oleh pemilik Depot air isi ulang.