摘要:Menurut ketentuan Hukum Dagang Pasal 284, pada Asuransi kendaraan Bermotor, jika Kerugian tertanggung disebabkan oleh pihak ketiga maka penggantian kerugiannya dialihkan kepada pihak ketiga dan bukan kepada pihak asuransi. Sesuai dengan penerapan prinsip subrogasi. Namun kenyataannya pihak tertanggung tetap meminta ganti kerugian ke pihak asuransi dan kepada pihak ketiga, sehingga tertanggung mendapatkan keuntungan ganda yang bertentangan dengan prinsip indemnity pada hukum asuransi. Dengan adanya penelitian ini diharapkan dapat menjadi salah satu bacaan yang bisa memberikan pengetahuan tentang asuransi bagi masyarakat umum dan bagi pihak asuransi ataupun nasabah asuransi khususnya. Menjadikan titik terang penyebab kenapa pihak asuransi tidak menerapkan prinsip subrogasi sesuai dengan ketentuan Undang-undang Hukum Dagang, yang mengakibatkan tertanggung mendapatkan keuntungan ganda yang bertentangan dengan prinsip asuransi.
关键词:Principles of Subrogation; Motor Vehicle Insurance