摘要:Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup terhadap air limbah domestik menurut Pasal 63 Ayat (1), (2), dan (3) UndangUndang Nomor 32 Tahun 2009 merupakan urusan wajib terkait dengan pelayanan dasar pemerintah Kabupaten/Kota, di antaranya adalah penyediaan prasarana dan sarana pengelolaan air limbah domestik. Melalui RPJMN 2015-2019 diupayakan pemerintah, di tahun 2019 setiap masyarakat Indonesia di pedesaan dan perkotaan sudah memiliki akses terhadap fasilitas sanitasi yang layak untuk air limbah domestik. Kenyataannya, ketersedian pelayanan air limbah domestik itu sampai saat ini baru sebesar 60,91% dan belum ada di Kabupaten Bengkalis. Isu ini tidak boleh terjadi, karena akan menimbulkan kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan. Untuk menjawab kebutuhan masyarakat Bengkalis itu diperlakukan suatu alat untuk mengatur pengelolaan air limbah domestik dalam bentuk peraturan daerah. Hasil penelitian menunjukkan, pertimbangan pembentukan peraturan perundang-undangan daerah di Kabupaten Bengkalis mengenai Pengelolaan Air Limbah Domestik ini, secara filosofi merupakan tanggung jawab negara dan tugas pemerintah untuk melakukannya guna mewujudkan kebahagiaan seluruh rakyat Indonesia dan segenap umat manusia berdasarkan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945. Secara Yuridis didasarkan kepada UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.
关键词:Air_Limbah_Domestik; Peraturan_Perundangan_Daerah; Perlindungan dan Pengelolaan_ Lingkungan