标题:PERLUNYA PENGAWASAN TERHADAP KODE ETIK DAN PERILAKU HAKIM KONSTITUSI DALAM RANGKA MENJAGA MARTABAT DAN KEHORMATANNYA (THE NEED FOR SUPERVISION ON CONSTITUTIONAL COURT JUDGES’ CODE OF ETHICS & BEHAVIOR IN ORDER TO UPHOLD THEIR DIGNITY AND HONOR)
摘要:Pada awalnya pengawasan kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi secara eksternal diawasi oleh Komisi Yudisial hal ini sesuai dengan amanat dari UU No. 22 Tahun 2004 dan UU No 4 Tahun 2004. Tetapi ketentuan tersebut belum sempat dilaksanakan, hal ini disebabkan adanya putusan Mahkamah Konstitusi No. 005/PUU-IV/2006 yang memutuskan bahwa Hakim Konstitusi tidak dapat diawasi oleh Komisi Yudisial. Dengan demikian pengawasan dilakukan secara internal oleh Mahkamah Konstitusi. Setelah terbit PERPU No. 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 24 Tahun 2003 (UU No. 4 Tahun 2014) pengawasan eksternal terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi kembali dilakukan oleh Komisi Yudisial. Namun melalui putusan Mahkamah Konstitusi No. 1-2/PUU-XII/2014, PERPU (UU) tersebut dibatalkan. Dengan demikian pengawasan terhadap Hakim Konstitusi kembali dilakukan secara internal oleh Mahkamah Konstitusi melalui perangkat yang bernama Dewan Etik. Kedepan Hakim Konstitusi tetap perlu dilakukan pengawasan eksternal terkait dengan perilakunya tanpa mengganggu independensinya sebagai seorang hakim. Akan tetapi karena Mahkamah Konstitusi sebagai penafsir konstitusi pernah memutuskan bahwa yang dimaksud dengan hakim dalam Pasal 24B ayat (1) UUD 1945 adalah hakim dan Hakim Agung (tidak termasuk Hakim Konstitusi) maka agar Hakim Konstitusi dapat dilakukan pengawasan eksternal oleh Komisi Yudisial, maka perlu dilakukan Amandemen terhadap Pasal 24B ayat (1) UUD 1945.