摘要:Dijaminnya kepastian hukum terhadap penguasaan hak atas tanah merupakan hal yang sangat urgen terutama dalam alam bernegara dewasa ini. Untuk itulah pemerintah mengatur pendaftaran tanah tersebut dalam Undang-Undang Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dengan dilakukannya pendaftaran hak atas tanah, maka pemegang hak memperoleh sertifikat sebagai alat pembuktian yang kuat. Berkaitan dengan hal tersebut maka sistem publikasi negatif dianut dalam sistem pendaftaran tanah yang bertujuan untuk melindungi pemegang hak sejati. Namun di sisi lain sistem publikasi pendaftaran tanah di Indonesia juga mengandung unsur positif sebagaimana terlihat dalam ketentuan Pasal 32 ayat (2) PP. No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.