摘要:Salah satu prinsip yang harus dipegang teguh dalam asuransi kerugian adalah principle of utmost good faith. Prinsip ini berbunyi bahwa seorang tertanggung wajib memberi informasi secara jujur terhadap apa yang dipertanggungkan kepada penanggung. Secara hukum, prinsip ini diatur dalam KUH Dagang. Ketiadaan kejujuran dalam bisnis asuransi akan berdampak pada batalnya per janjian asuransi karena ada unsur cacat kehendak. Sesuai dengan Pasal 251 KUHD yang berbunyi “Setiap keterangan yang keliru atau tidak benar, ataupun setiap tidak memberitahukan hal-hal yang diketahui oleh sitertanggung, betapapun itikad baik padanya, yang demikian sifatnya, sehingga seandainya sipenanggung telah mengetahui keadaan yang sebenarnya, perjanjian itu tidak akan ditutup dengan syarat-syarat yang sama, mengakibatkan batalnya pertangungan.