摘要:Peredaran narkotika di Indonesia semakin marak, hal itu dapat kita lihat fakta-fakta yang ada sekarang bahwa Indonesia tidak lagi sebagai tempat peredaran narkotika bahkan telah menjadi tempat untuk memproduksi narkotika. Hal ini dikarenakan Indonesia dengan jumlah penduduk yang tinggi menjadikan daya tarik tersendiri bagi para pelaku kajahatan narkotika. Yang menjadi masalah pokok dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:Apakah yang melatarbelakangi penjatuhan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana narkotika didalam uu no.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika? Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif. Penelitian ini mengkaji sanksi pidana mati didalam uu no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Data yang diperoleh dalam penelitian ini berasal dari Penelitian kepustakaan (library research).Yang melatarbelakangi terjadinya penjatuhan pidana mati dalam tindak pidana narkotika adalah dikarenakan kejahatan narkotika menimbulkan dampak buruk bagi kehidupan masyarakat Indonesia juga terhadap eksistensi nilai nilai budaya dan kepribadian bangsa yang akhirnya akan melemahkan ketahanan dan kestabilan nasional dan juga sangat berdampak bagi kehidupan sosial, ekonomi, politik, budaya sehingga membahayakan bangsa Indonsia.