摘要:Fenomena sosial yang dinamakan korupsi merupakanrealitasperilakumanusiadidalam interaksi sosial yang dianggap menyimpang, serta membahayakan masyarakat dan negara. Korupsi sebagai bentuk tindak pidana luar biasa yang sangat merugikan rakyat, adanya ide untuk melemahkan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), salah satunya dengan memasukkan UndangUndang Korupsi (UU Korupsi) dan UndangUndang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), kedalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Korupsi sangat melemahkan eksistensi KPK nantinya. Bayangkan saja selama adanya KPK, banyak kasus-kasu yang bisa dibongkar, maka pemerintah harus mensiasati pelemahan KPK ini, dimana penulis mencoba menawarkan pemerintah membuka pembentukan undang-undang lain untuk mengatur ini, pemerintah harus mencoret RUU KUHP yang memasukkan UU Korupsi dan UU TPPU kedalamnya, jika hal ini dilaksanakan maka akan ada 3 (tiga) lembaga yang tetap mengawasi tindak pidana korupsi, yaitu: Polisi, Jaksa dan KPK terutamanya. Hal ini untuk memberantas korupsi di Indonesia secepatnya.
关键词:Codification; Draft of Criminal Code; Weakness; KPK.