摘要:Sesuai dengan perkembangan zaman, perlindungan atas hak-hak yang dimiliki oleh setiap manusia perlu ada pengaturan, termasuk halnya dengan hak kekayaan Intelektual (HaKI). Sebagai salah satu Negara yang sangat bearaneka ragam dan mempunyai potensi yang sangat banya di bidang HaKI, Indonesia juga telah lama terlibat secara aktif dalam kerangka kerja baik yang bersifat regional maupun Internasional di bidang HaKI.. Filsafat ilmu sungguh layak dipelajari oleh siapapun. Betapa pentingnya filsafat ilmu, tentu akan memiliki peranan dalam hidup manusia. Filsafat ilmu adalah pengetahuan yang senantiasa mencari kebenaran. Cabangcabang ilmu filsafat diantaranya Ontologi, Epistimologi, dan Aksiologi. Maka akan dikaji perlindungan HaKI ditinjau Dari Epistimologi. Perumusan masalah yang dibahas adalah mengapa HaKI perlu dilindungi, bagaimana Perlindungan HaKI ditinjau dari Epistimologi. Metode pendekatan yang digunakan bersifat Yuridis Normatif, pembahasan terhadap permasalahan yang berkaitan dengan Perlindugan Hak Kekayaan Intelektual di tinjau dari Epistimologi. Hasil pembahasan, alasan mengapa Hak Kekayaan Intelektual Perlu di Lindungi. adalah HaKI merupakan hak-hak alami, Perlindungan Reputasi, Dorongan dan imbalan dari inovasi dan penciptaan, Kemudian didukung oleh 5 teori dasar perlindungan HaKI: Reward Theory.
关键词:Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual; Filsafat Ilmu; Epistimologi;