摘要:Masalah kejahatan lingkungan di Indonesia banyak yang dilakukan oleh korporasi dan biasanya kerusakan yang ditimbulkannya adalah kerusakan dan pencemaran lingkungan dalam skala yang besar. Indonesia termasuk negara yang mana masalah lingkungan hidup sudah sangat memprihatinkan. Banyak kasus pencemaran lingkungan maupun illegal logging yang menimbulkan dampak kerusakan yang memprihatinkan bagi lingkungan. Ketentuan hukum pidana dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diatur dari Pasal 97 sampai dengan Pasal 120. Ketentuan Pasal 45 UUPLH, mengatur bahwa terhadap orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana lingkungan atau orang yang bertindak sebagai pemimpin dalam tindak pidana lingkungan yang dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, ancaman pidana berupa penjara dan denda diperberat dengan sepertiga. Penegakan hukum pidana di bidang lingkungan saat ini belum mencapai tujuan yang diharapkan. Salah satu penyebab kegagalan tersebut adalah ketiadaan sinkronisasi, koordinasi, dan keselarasan secara kultural, struktural dan substansial dalam sistem peradilan pidana.