摘要:Bentuk usaha adalah badan usaha yang menjadi wadah penggerak setiap jenis kegiatan usaha, yang disebut bentuk hukum perusahaan.Dilihat dari bentuk hukumnya, perusahaan diklasifikasikan menjadi perusahaan badan hukum dan perusahaan bukan badan hukum.Perusahaan badan hukum ada yang dimiliki oleh pihak swasta, yaitu perseroan terbatas dan koperasi, ada yang dimiliki oleh Negara, yaitu perusahaan umum dan perusahaan perseroan.Perusahaan badan hukum perseroan terbatas dan koperasi selalu berupa persekutuan, sedangkan perusahaan bukan badan hukum dapat berupa perusahaan perseorangan dan perusahaan persekutuan, dan hanya dimiliki oleh pihak swasta.Berdasarkan klasifikasi tersebut, dapat ditentukan ada tiga jenis bentuk hukum perusahaan, yaitu perusahaan perseorangan, perusahaan bukan badan hukum, dan perusahaan badan hukum.Badan usaha yang menjalankan kegiatan perekonomian mempunyai bentuk hukum tertentu, seperti perusahaan dagang (PD), firma (Fa), persekutuan komanditer (CV), perseroan terbatas (PT), perusahaan umum (Perum), perusahaan perseroan (Persero), dan Koperasi. Terhadap berbagai bentuk perusahaan tersebut tentu memiliki bentuk tanggung jawab hukumnya masing-masing.