摘要:Hampir semua kalangan saat ini terjerat penyalahgunaan narkotika. mulai dari masyarakat hingga aparat penegak hukum juga tidak luput dari rayuan narkotika. Pengaturan hukum tentang peran Polisi Militer Angkatan Udara dalam penyidikan kasus narkotika diatur sesuai Undang-undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer pada Pasal 69 yaitu (1) Penyidik adalah : a. Atasan yang berhak menghukum; b. Polisi Militer; dan c. oditur. (2) Penyidik Pembantu adalah : a. Provos Tentara Nasional Angkatan Darat; b. Provos Tentara Nasional Angkatan Laut; c. Provos Tentara Nasional Angkatan Udara. Proses penyidikan diatur di dalam Petunjuk teknis TNI Angkatan Udara tentang penyelenggaraan penyidikan Polisi Militer dan penyidikan terhadap tindak pidana narkotika mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Narkotika merupakan istilah yang sering kali digunakan oleh penegak hukum dan masyarakat.Narkoba dikatakan sebagai bahan berbahaya bukan hanya karena terbuat dari bahan kimia tetapi juga karena sifatnya yang dapat membahayakan penggunanya bila digunakan secara ilegal.