摘要:Tindak pidana pencabulan merupakan salah satu kejahatan di bidang seksual yang sangat meresahkan masyarakat, hal ini juga bertentangan dengan tujuan Pemerintah dalam menciptakan masyarakat aman tentram dan sejahtera.Putusan Hakim dapat membuat para pelaku menjadi jera untuk melakukan kejahatan itu kembali, selain itu diperlukan juga pembinaan untuk merehabilitasi para pelaku sehingga ia tidak akan mengulangi perbuatannya dengan cara menanamkan norma-norma agama dalam dirinya. Undang-Undang Perlindungan Anak yang baru tersebut merupakan perangkat yang ampuh untuk melaksanakan Konvensi Hak Anak di Indonesia. Meskipun tetap ada kekurangannya, Undang-Undang tersebut adalah kerangka kerja pokok dan sangat bermanfaat dalam memberikan perlindungan kepada anak-anak yang paling rentan.Undang-Undang perlindungan anak memberikan kerangka payung yang sangat bermanfaat memberikan perlindungan bagi sebagian besar anak-anak rentan/rawan. Salah satu kekuatan Undang-Undang ini adalah sanksi yang jelas dan tegas terhadap siapa saja yang melakukan pelanggaran terhadap hak anak.Sehingga, perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pencabulan dapat dilaksanakan dengan baik.