摘要:Pemakaian lembaga mediasi pengadilan saat ini dirasa lebih menguntungkan karena cepat dalam menyelesaikan Sengketa Perdata. Mekanisme mediasi dalam proses penyelesaian sengketa di Pengadilan juga mendorong upaya damai sebagai solusi yang utama oleh para pihak yang bertikai. Dalam penelitian ini, pelaksanaan Mediasi di Pengadilan Negeri Stabat telah dilaksanakan sangat baik yang mana untuk menunjang Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung No.1 Tahun 2008 Pengadilan Negeri Stabat telah mempersiapkan Mediator Hakim dan mediator Non hakim serta telah mempersiapkan Sarana dan Prasarana yang mendukung proses Mediasi. Namun demikian dalam Pelaksanaanya terdapat beberapa hambatan yang perlu diperhatikan antara lain perlunya pengaturan khusus masalah insetif bagi hakim yang berhasil mendamaikan para pihak dalam proses mediasi, lebih banyak Pelatihan Sertifikasi Mediator bagi hakim agar para hakim lebih memahami Proses Mediasi, Perlunya Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung No.1 Tahun 2008 dan Perbaikan dari Peraturan Mahkamah Agung No.1 Tahun 2008 tentang Proses Mediasi di Persidangan.