摘要:Notaris pada saat ini menjadi sangat penting karena Notaris oleh Undang-undang diberi wewenang untuk membuat suatu alat pembuktian berupa akta otentik yang pada intinya dianggap benar. Kasus yang dibahas di dalam tulisan ini, Majelis Pengawas Pusat dalam Putusannya Nomor 02/B/MJMPPN/2009 menyatakan, bahwa terlapor yang telah menjalani purna bhakti selaku Notaris, tidak mempunyai kekuatan lagi, sehingga pemohon banding dari pembanding dinyatakan ditolak. Putusan ini mengartikan bahwa terhadap seseorang yang tidak menjabat lagi sebagai Notaris tidak dapat dijatuhkan sanksi disiplinair dan karena itu Majelis Pengawas Pusat tidak berwenang lagi memeriksa dan mengadili serta menjatuhkan sanksi terhadap terlapor yang tidak menjabat lagi sebagai Notaris (Werda Notaris). Oleh karena itu, Majelis Pengawas Daerah dalam menerima pengaduan atau laporan masyarakat terhadap seseorang yang tidak menjabat lagi sebagai Notaris yang diduga melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Jabatan Notaris atas akta yang dibuatnya selama menjabat sebagai Notaris, harus ditolak oleh Majelis Pengawas Daerah Notaris.
其他关键词:Perlindungan Hukum;Notaris;Akhir Masa Jabatan