摘要:Penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi terus dilakukan oleh penegak hukum. Tetapi terkadang kewenangan penegakan hukum tidak dipahami oleh beberapa penegak hukum, yang pada akhirnya tersangka atau terdakwa kehilangan haknya. Misal pada kasus Anas Urbaningrum yang ditetapkan tersangka oleh KPK. Padahal bukti hanya mobil Harier bekas dengan harga Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Apabila dilihat dari kewenangan KPK yang menyatakan bahwa kasus yang ditangani KPK adalah kerugian negara diatas 1 milyar. Jadi seharusnya KPK tidak menangani kasus Anas Urbaningrum. Penerapan hukum terhadap perlindungan korban tindak pidana korupsi. Putusan yang dikeluarkan Majelis Hakim yang menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus jutas rupiah) dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 476.000.000,- (empat ratus tujuh puluh enam juta rupiah) adalah tidak tepat. Mengingat dalam fakta hukum yang ada, dalam persidangan tidak ada menerangkan tentang kerugian negara, sebagaimana biasanya diterangkan melalui audit BPK atau BPKP.