摘要:KPPU adalah sebuah lembaga yang bersifat independen, di mana dalam menangani, memutuskan atau melakukan penyelidikan suatu perkara tidak dapat dipengaruhi oleh pihak manapun, baik pemerintah maupun pihak lain yang memiliki Conflik of Interest , walaupun dalam pelaksanaannya wewenang dan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden. KPPU juga adalah lembaga Quast Judical yang mempunyai wewenang eksekutorial terkait kasus-kasus persaingan usaha. Peran dan fungsi KPPU sesuai dengan Pasal 35 mengenai tugas KPPU. KPPU Kantor Perwakilan Kota Medan membawahi tiga wilayah hukum yaitu Sumatera Utara, Sumatera Barat, Provinsi Aceh. Dari 26 laporan yang diterima oleh KPD KPPU Medan selama tahun 2011, bahwa laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terutama Pasal 22 tentang Persekongkolan dalam tender sangat mendominasi. Setengah dari jumlah laporan tersebut diantaranya bahkan meminta KPPU untuk memerintahkan panitia tender agar mengulangi proses tender yang bernuansa kolutif dan penuh dengan KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme).