摘要:Secara normatif, Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah “product of mind” atau oleh World Intel lectual Property Organization atau WIPO disebut “creation of the mind” yang berarti suatu karya manusia yang lahir dengan curahan tenaga, karsa, cipta, waktu ekonomi. Oleh karena itu, setiap karya intelektual harus patut diakui, dihargai dan dilindungi baik secara moral dan etika maupun dibangun dari konsep moral dan etika, sedangkan perlindungannya difasilitasi dengan instrument hukum Hak Cipta. Pengaturan hukum tentang perlindungan Hak Cipta, khususnya atas kesenian daerah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta sebagaimana diatur yang di dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Pemerintah daerah Sumatera Utara harus segera mendaftarkan kesenian daerah yaitu tari tor-tor dan gordang sembilan ke Dirjen HAKI. Terdapat hambatan yang dihadapi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinisi Sumatera Utara yaitu hambatan internal dan hambatan eksternal.