摘要:Tinjauan utama dari peraturan lalu lintas adalah untuk menciptakan keamanan keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di jalan-jalan Mengendarai kendaraan secara kurang hati-hati dan melebihi kecepatan maksimal, tampaknya merupakan suatu perilaku yang bersifat kurang matang. Pengemudi kebanyakan kurang menyadari akan bahaya yang dihadapi apabila mengendarai kendaraan dengan melebihi kecepatan maksimal tersebut. Kenyataannya tidak sedikit pengemudi yang melakukan pelanggaran. Pengemudi berani untuk mengambil resiko, akibatnya perilaku-perilaku yang dihasilkan adalah frustasi Pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 80/Pid.B/2011/PN-SGI adalah Putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada terdakwa Sofyan Hadi Bin Ahmad yaitu pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) adalah kurang tepat. Hambatan hakim dalam menjatuhkan sanksi tindak pidana lalu lintas di Pengadilan Negeri Sigli adalah hambatan terjadi apabila terdakwa tidak ditahan. Terdakwa sering kali tidak hadir pada waktu sidang yang telah ditentukan, sehingga hal tersebut dapat mengganggu proses persidangan.
其他关键词:Putusan Hakim;Tindak Pidana Lalu Lintas;Kematian