摘要:Korporasi dianggap melakukan perbuatan korupsi jika perbuatan korupsi dilakukan oleh pengurus atau orang-orang apakah berdasarkan hubungan kerja maupun berdasar hubungan lain. Tanggung jawab korporasi atas kesalahan dan kelalaiannya yang diatur dalam Undang-undang ini tidak mengurangi ketentuan yang diatur dalam Undang-undang tentang hukum pidana. Perbuatan pidana korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa yang telah menyalahgunakan kewenangan dianggap sebagai perbuatan Korporasi.Tanggung jawab pidana dan yang dipidana adalah perorangan.