摘要:Anak adalah bagian dari generasi muda sebagai salah satu sumber daya manusia yang merupakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa, yang memiliki peranan strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus, memerlukan pembinaan dan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental dan sosial. Untuk melaksanakan pembinaan dan memberikan perlindungan terhadap anak diperlukan dukungan baik yang menyangkut kelembagaan maupun perangkat hukum yang lebih mantap dan memadai oleh karena itu terhadap anak yang melakukan tindak pidana diperlukan pengadilan anak secara khusus. Indonesia, sudah memiliki sejumlah aturan untuk melindungi, mensejahterakan dan memenuhi hak-hak anak. Indonesia, dalam upaya perlindungan terhadap anak telah memiliki Undang-undang No. 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak, Seharusnya sudah dapat menjadi rujukan dalam pengambilan kebijakan terhadap perlindungan anak. Indonesia mengesahkan undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Akan tetapi dalam prakteknya instrument hukum dalam bidang perlindungan anak ini masih belum sepenuhnya dapat berjalan.
其他摘要:Anak adalah bagian dari generasi muda sebagai salah satu sumber daya manusia yang merupakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa, yang memiliki peranan strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus, memerlukan pembinaan dan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental dan sosial. Untuk melaksanakan pembinaan dan memberikan perlindungan terhadap anak diperlukan dukungan baik yang menyangkut kelembagaan maupun perangkat hukum yang lebih mantap dan memadai oleh karena itu terhadap anak yang melakukan tindak pidana diperlukan pengadilan anak secara khusus. Indonesia, sudah memiliki sejumlah aturan untuk melindungi, mensejahterakan dan memenuhi hak-hak anak. Indonesia, dalam upay a perlindungan terhadap anak telah memiliki Undang-undang No. 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak, Seharusnya sudah dapat menjadi rujukan dalam pengambilan kebijakan terhadap perlindungan anak. Indonesia mengesahkan undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Akan tetapi dalam prakteknya instrument hukum dalam bidang perlindungan anak ini masih belum sepenuhnya dapat berjalan.