摘要:Karya cipta seni lukis yang merupakan salah satu bagian dari Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang dilindungi oleh Perundang-undangan, namun masih ada pelanggaran atas ketentuan UU. Pelanggararan yang terjadi seperti pemalsuan atas suatu seni lukis, perebutan hak sebagai pencipta dan pemegang hak cipta atas suatu dasar karya lukisan. Hal ini terjadi karena Ketidaktahuan masyarakat yang menimbulkan salah pengertian mengenai UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dimana bahwa negara Indonesia telah meratifikasi “Berne Convention For The Protection Of Artistic And Literary Works” (Konvensi Berne tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra) melalui Keputusan Presiden No.18 Tahun 1997, dan “World Intellectual Property Right Treaty” (perjanjian Hak Cipta WIPO) melalui Keputusan Presiden No. 19 Tahun 1997. Hak cipta hendaknya selalu mendapat perhatian sekaligus pengawasan yang serius dalam perkembangannya, karena merupakan suatu produk hukum yang akan selalu mengalami kemajuan seiring kemajuan pada bidang lainnya, pemerintah harus bekerjasama dengan masyarakat dalam melakukannya, oleh karena itu masyarakat harus lebih peduli dan mau tahu terhadap apa yang terbaik dapat menjadi perlindungan bagi Hak Cipta.