摘要:Pasar modal adalah lembaga tempat bertemunya dua pihak dimana pihak pertama sebagai perusahaan emiten yang membutuhkan dana segar melakukan penawaran dan penjualan efek, sedangkan pihak kedua adalah masyarakat sebagai investor yang membeli efek tersebut. Perlindungan hukum atas investor tersebut merupakan hal yang penting untuk berjalannya dengan baik mekanisme di pasar modal. Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal yang merupakan landasan hukum bagi keberadaan pasar modal di Indonesia telah memberikan jaminan hukum para pihak yang melakukan kegiatan di bidang pasar modal serta perlindungan bagi investor. Perlindungan bagi investor adalah keharuskan ditetapkan prinsip full and fair disclosure atau transparansi. Prinsip keterbukaaan merupakan pengungkapan data perusahaan secara lengkap dan menyeluruh menyangkut data keunangan, pengurus dan sebagainya dengan tujuan agar diketahui secara luas oleh masyarakat umum. Tindakan diperlukan sebagai upaya untuk memberikan informasi kepada masyarakat untuk menilai sekuritas yang diterbitkan dan dijual oleh perusahaan yang bersangkutan. Undang-undang pasar modal mengatur kedudukan dan fungsi Bapepam secara multi formasi, yaitu pengaturan umum, pengaturan terperinci dan pengaturan sporadis. Selain itu Bapepam-LK juga berfungsi sebagai Lembaga Pemeriksa dan Lembaga Penyidik. Lembaga ini akan mengawasi pihak-pihak tidak menggunakan kekuasaannya untuk kepentingan dengan perlindungan di bawah lembaga Bursa dan sebagainya.