摘要:Pendekatan rezim anti pencucian uang, pengejaran uang (follow the money) terhadap hasil kejahatan merupakan cara mudah dan efektif dalam mengungkap kejahatan dan pelakunya. Kewenangan PPATK menjadi sangat penting dan perlu pengaturan kelembagaan yang kuat. Lahirnya UU No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahaan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang telah memberikan kewenangan yang lebih strategis kepada PPATK. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. (PPATK) memegang peran utama dalam mekanisme komunikasi dan koordinasi antara lembaga yang terlibat dalam upaya menegakan rezim anti pencucian uang di Indonesia. PPATK dengan pihak pelapor mewajibkan pihak pelapor Penyedia Jasa Keuangan (PJK) menyampaikan tiga jenis laporan ke PPATK, yaitu Laporan Transaksi Keuangan yang Mencurigakan (LTKM), Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT) dan transaksi transfer dana elektronis internasional (Internasional Fund Transfer Instruction) . PPATK menyerahkan Hasil Pemeriksaaan kepada Penyidik untuk dilakukan penyidikan.