摘要:Penyelesaian sengketa bisnis dengan cara konvensional melalui pengadilan litigasi sudah mulai ditinggalkan. Pengadilan dianggap sudah tidak efektif dan efisien lagi serta tidak profesional serta menempatkan para pihak yang bersengketa pada sisi yang bertolak belakang, satu pihak sebagai pemenang dan satu pihak lagi sebagai pihak yang kalah. Alternatif penyelesaian sengketa bisnis yang saat ini diminati adalah Arbitrase, dimana proses ini para pihak saling mengemukakan masalahnya kepada pihak ketiga yang netral (wasit) dan memberinya wewenang untuk mengambil keputusan. Arabitrase lebih menguntungkan karena prosedurnya sederhana ,waktu cepat dan biaya lebih murah, kerahasiaan terjaga, keputusan cepat, pleksibel dan bebas memilih arbiternya. Disamping itu arbitrase juga memilih kelemahan diantaranya tidak ada kewenangan politik, kurang power, tidak mengenal preseden hukum (legal precedent ). Namun ada keistimewaan arbitrase dibanding dengan pengadilan adalah proses penyelesaiaan nya tidak mengenal upaya hukum banding, kasasi atupun peninjauan kembali kerena putusannya bersifat final and binding (upaya terakhir dan mengikat). Kenyataannya pelaksanaan keputusan Arbitrase khususnya putusan Arbitrasse Internasional belum sepenuhnya dapat dijalankan di Indonesia, salah satu contoh kasus yang menjadi objek penelitian adalah kasus PERTAMINA melawan Karaha Bodas Company LLC.