摘要:Peran Penyidik Imigrasi sebagai penyidik pada criminal justice sistem tindak pidana keimigrasian pada hakikatnya merupakan fungsionalisasi hukum pidana, artinya fungsionalisasi memegang peranan penting dalam suatu penegakan hukum, Fungsionalisasi hukum pidana dapat berfungsi, beroperasi atau bekerja dan terwujud secara nyata. Fungsionalisasi hukum pidana identik dengan operasional atau konkretisasi hukum pidana, yang hakikatnya sama dengan penegakan hukum Fungsionalisasi hukum pidana dapat diartikan sebagai upaya untuk membuat hukum pidana dapat berfungsi, beroperasi atau bekerja dan terwujud secara nyata. Fungsionalisasi hukum pidana indentik dengan operasionalisasi atau komkretisasi hukum pidana, yang hakikatnya sama dengan penegakan hukum. Dalam fungsionalisasi ini terdapat tiga tahapan kebijakan yaitu tahap kebijakan formulatif sebagai suatu tahap perumusan hukum pidana oleh pihak pembuat perundang-undangan. Tahap kebijakan aplikatif sebagai tahap penerapan hukum penegakan hukum, tahap kebijakan administrative, yaitu merupakan tahap pelaksanaan oleh aparat eksekusi hukum.Penyidik didalam perkara pidana penyalahgunaan ijin tinggal warga negara asing atau dibidang keimigrasian ini dilakukan menurut KUHAP dimana penyidik Polisi tetap merupakan koordinator dan pengawasan bagi penyidik pegawai negeri yang ditugaskan dalam penyidikan keimigrasian ini. Belum efektifnya diberlakukan keberadaan Undang-Undang No. 9 Tahun 1992 sehingga dalam pertanggung jawaban pelaku perbuatan pidana yang meyalahgunakan ijin tinggal masih memakai ketentuan-ketentuan pidana yang diatur di dalam KUH Pidana bukan dari ketentuan-ketentuan pidana didalam UUNo. 9 Tahun 1992 sehingga terkadang akibat hukumnya adalah pendeportasian kepada warga negara asing tersebut.
其他摘要:Peran Penyidik Imigrasi sebagai penyidik pada criminal justice sistem tindak pidana keimigrasian pada hakikatnya merupakan fungsionalisasi hukum pidana, artinya fungsionalisasi memegang peranan penting dalam suatu penegakan hukum, Fungsionalisasi hukum pidana dapat berfungsi, beroperasi atau bekerja dan terwujud secara nyata. Fungsionalisasi hukum pidana identik dengan operasional atau konkretisasi hukum pidana, yang hakikatnya sama dengan penegakan hukum Fungsionalisasi hukum pidana dapat diartikan sebagai upaya untuk membuat hukum pidana dapat berfungsi, beroperasi atau bekerja dan terwujud secara nyata. Fungsionalisasi hukum pidana indentik dengan operasionalisasi atau komkretisasi hukum pidana, yang hakikatnya sama dengan penegakan hukum. Dalam fungsionalisasi ini terdapat tiga tahapan kebijakan yaitu tahap kebijakan formulatif sebagai suatu tahap perumusan hukum pidana oleh pihak pembuat perundang-undangan. Tahap kebijakan aplikatif sebagai tahap penerapan hukum penegakan hukum, tahap kebijakan administrative, yaitu merupakan tahap pelaksanaan oleh aparat eksekusi hukum.Penyidik didalam perkara pidana penyalahgunaan ijin tinggal warga negara asing atau dibidang keimigrasian ini dilakukan menurut KUHAP dimana penyidik Polisi tetap merupakan koordinator dan pengawasan bagi penyidik pegawai negeri yang ditugaskan dalam penyidikan keimigrasian ini. Belum efektifnya diberlakukan keberadaan Undang-Undang No. 9 Tahun 1992 sehingga dalam pertanggung jawaban pelaku perbuatan pidana yang meyalahgunakan ijin tinggal masih memakai ketentuan-ketentuan pidana yang diatur di dalam KUH Pidana bukan dari ketentuan-ketentuan pidana didalam UUNo. 9 Tahun 1992 sehingga terkadang akibat hukumnya adalah pendeportasian kepada warga negara asing tersebut