摘要:Merek telah lama digunakan sebagai alat untuk membedakan barang dan jasa yang diproduksi oleh suatu perusahaan dari barang dan/atau jasa produksi perusahaan lain yang sejenis, atau digunakan untuk memberikan tanda dari produk yang dihasilkan. Dalam kedudukannya untuk memperkenalkan produksi suatu perusahaan, merek memiliki peranan yang sangat penting bagi pemilik suatu produk. Hal ini disebabkan oleh fungsi merek itu sendiri untuk membedakan dalam memperkenalkan suatu barang dan/atau jasa dengan barang/atau jasa yang lainnya. Dengan memiliki suatu merek berarti telah dapat diterapkan salah satu strategi pemasaran yaitu strategi pengembangan produk kepada masyarakat pemakai atau kepada masyarakat konsumen, dimana kedudukan suatu merek dipengaruhi oleh baik atau tidaknya mutu suatu barang yang bersangkutan. Merek merupakan bagian dari Haki yang dapat menembus segala batas. Oleh sebab itu, dimana-mana ada usaha untuk memberikan perlindungan secara lebih besar, terutama bagi Negara-negara yang telah maju. Berkaitan dengan penegakan hukum merek, perdagangan tidak akan berkembang baik jika suatu merek tidak memperoleh perlindungan hukum yang memadai dari suatu Negara, bentuk perlindungan yang dilakukan adalah dengan mengadakan penegakan hukum terhadap pelaku-pelaku pembajakan yang merugikan bagi para pemegang merek yang sebenarnya. Tindakan pemalsuan merek, tentu akan mengurangi kepercayaan pihak asing terhadap jaminan penegakan hukum yang kita miliki. Akibatnya muncul ketidakpercayaan dunia internasional terhadap perlindungan hak atas merek yang diberikan oleh pemerintah Indonesia ataupun untuk melakukan hubungan dagang.