标题:PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK CIPTA LAGU DALAM BENTUK NADA DERING (Ring Tone) DAN NADA SAMBUNG PRIBADI (Ring Back Tone) Studi Kasus Di Pengadilan Niaga
摘要:Perkembangan teknologi telah mendorong para pengguna telepon selular untuk memiliki telepon selular yang berbeda dengan milik orang lain, mendorong produsen dan provider telepon selular untuk menciptakan suatu inovasi baru yang sekarang dikenal dengan istilah nada dering ( ring tone ) dan nada sambung pribadi ( ring back tone ), kedua inovasi baru ini mempunyai kelebihan yaitu dalam penggunannya dapat menggunakan suatu lagu. Tentunya, juga memberikan pengaruh pada industry musik di tanah air, terkait dengan penegakkan hak cipta atas ciptaan lagu khususnya. Tidak banyak orang menyadari bahwa bunyi – bunyi yang digunakan sebagai ringtone dan ring back tone tersebut merupakan karya cipta orang lain yang penggunannya dilindungi Undang – Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (UUHC) yang diatur pada Pasal 2 ayat (1) yang berbunyi “Hak Cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin itu dengan tidak mengurangi pembatasan – pembatasan menurut peraturan perundangan yang berlaku.” Kurangnya sosialisasi mengenai Hak Cipta menimbulkan ketidaktahuan masyarakat memperbanyak ataupun menyiarkan suatu lagu untuk dijadikan nada dering ( ring tone ) tanpa seijin pemegang Hak Cipta adalah merupakan pelanggaran Hak Cipta. Serta, penggunaan lagu yang tidak secara keseluruhan pada nada sambung pribadi ( ring back tone ) adalah merupakan suatu pelanggaran hak moral bagi penciptanya dalam hal ini pemegang hak cipta lagu tersebut. Cipta Lagu, Nada dering / Nada Sambung Pribadi.
其他摘要:Perkembangan teknologi telah mendorong para pengguna telepon selular untuk memiliki telepon selular yang berbeda dengan milik orang lain, mendorong produsen dan provider telepon selular untuk menciptakan suatu inovasi baru yang sekarang dikenal dengan istilah nada dering ( ring tone ) dan nada sambung pribadi ( ring back tone ), kedua inovasi baru ini mempunyai kelebihan yaitu dalam penggunannya dapat menggunakan suatu lagu. Tentunya, juga memberikan pengaruh pada industry musik di tanah air, terkait dengan penegakkan hak cipta atas ciptaan lagu khususnya. Tidak banyak orang menyadari bahwa bunyi – bunyi yang digunakan sebagai ringtone dan ring back tone tersebut merupakan karya cipta orang lain yang penggunannya dilindungi Undang – Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (UUHC) yang diatur pada Pasal 2 ayat (1) yang berbunyi “Hak Cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin itu dengan tidak mengurangi pembatasan – pembatasan menurut peraturan perundangan yang berlaku.” Kurangnya sosialisasi mengenai Hak Cipta menimbulkan ketidaktahuan masyarakat memperbanyak ataupun menyiarkan suatu lagu untuk dijadikan nada dering ( ring tone ) tanpa seijin pemegang Hak Cipta adalah merupakan pelanggaran Hak Cipta. Serta, penggunaan lagu yang tidak secara keseluruhan pada nada sambung pribadi ( ring back tone ) adalah merupakan suatu pelanggaran hak moral bagi penciptanya dalam hal ini pemegang hak cipta lagu tersebut. Cipta Lagu , Nada dering / Nada Sambung Pribadi