摘要:Pada era globalisasi seperti saat ini, setiap individu pastinya tidak luput dari penggunaan merek. Sejauh ini, banyak sekali definisi mengenai merek, tergantung pada pola pikir dan latar belakang pendidikan pendefinisi merek tersebut. Definisi sederhana mengenai merek, bahwa merek dihubungkan dengan identifikasi sebuah produk dan yang membedakan merek tersebut adalah bentuk pemakaiannya, logo spesifik, desain khusus, tanda, dan simbol visual lainnya. Derfinisi. Di Indonesia, definisi merek dapat kita lihat dari Undang-Undang Merek Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, yang mengatakan bahwa “tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya beda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa”. Selain telah memproduk Undang-Undang yang berkaitan dengan merek, Indonesiajuga sadar akan perlindungan atas Merek secara khusus dan Hak Kekayaan Intelektual secara umum. Kesadaran ini dilihat dari partisipasi Indonesiadalam meratifikasi beberapa konvensi internasional mengenai Hak Kekayaan Intelektual, antara lain Paris Convention , WTO dengan TRIPs nya dan Trade Mark Law Treaty . Namun walau telah aktif berpartisipasi dalam beberapa konvensi internasional dalam Hak Kekayaan Intelektual dan sudah beberapa kali memperbaharui Undang-Undang yang berkaitan dengan merek, masih saja banyak terjadi pelanggaran Merek di Indonesia.
关键词:Pemboncengan Reputasi (Passing Off);Merek Terdaftar, Perlindungan Hukum
其他关键词:Pemboncengan Reputasi (Passing Off);Merek Terdaftar;Perlindungan Hukum