摘要:Perempuan dan anak adalah kelompok yang paling banyak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang. Tujuan dari perdagangan orang tersebut adalah untuk pelacuran dan tindakan eksploitasi lainnya, seperti kerja paksa atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktek serupa perbudakan itu. Perlindungan terhadap korban sebagai pelapor tindak pidana perdagangan orang adalah sangat esensial. Saksi korban adalah korban yang mengalami secara langsung akan memberikan dampak kondisi psikologis dan trauma yang dialaminya. Undang-undang telah memberikan perlindungan terhadap korban tindak pidana perdagangan orang dalam bentuk pemberian hak restitusi. Perlindungan saksi korban dan restitusi merupakan satu bentuk perlindungan yang diberikan oleh pemerintah dalam upaya pemulihan terhadap korban tindak pidana perdagangan orang. Selain UU mengatur juga hak korban atas rehabilitasi medis dan sosial, pemulangan serta reintegrasi yang harus dilakukan oleh Negara khususnya bagi mereka yang mengalami penderitaan fisik, psikis dan sosial akibat tindak pidana ini. Perlindungan bagi saksi korban tindak pidana trafiking adalah berupa serangkaian tindakan yang diberikan kepada korban yang tujuannya untuk melindungi dan memberi rasa aman bagi korban, dari intimidasi ataupun ancaman yang datang dari pelaku atau atau keluarga pelaku.