摘要:Dewasa ini terdapat kekhawatiran di kalangan para direksi bank Persero dalam penyaluran kredit, karena penegak hukum cenderung menyelesaikan persoalan kredit bermasalah dengan menggunakan hukum pidana dengan alasan kredit bermasalah tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara, karenanya, diperlukan payung hukum yang dianggap adil dan memberikan jaminan kepastian hukum bagi seluruh kalangan masyarakat, masalah yang akan diteliti yakni tentang batasan kekayaan negara yang dipisahkan pada modal bank persero, tentang apakah kerugian bank persero merupakan kerugian keuangan negara, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pertanggung jawaban direksi bank Persero ketika bank Persero mengalami kerugian. Batasan kekayaan negara yang dipisahkan dalam Penyertaan Modal Negara pada bank Persero adalah pemisahan kekayaan negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pembinaan dan pengelolaannya didasarkan pada hukum korporasi dan prinsip tata kelola perusahaan yang sehat. Kerugian bank Persero bukanlah kerugian negara, ketika pemerintah menyertakan modalnya pada bank Persero, maka imunitas publik negara hilang, status pemerintah sebagai pemegang saham. Pengaturan pertanggungjawaban direksi bank Persero tunduk pada prinsip business judgement rule yang telah diakomodasi di dalam Pasal 97 ayat (5) huruf a, b, c, dan d Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan prinsip Good Corporate Governance sebagaiman diatur di dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan peraturan Bank Indonesia.