摘要:Tujuan utama masyarakat mengajukan perkara ke pengadilan yaitu mendapatkan keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Hakim dikatakan sebagai benteng terakhirnya keadilan yang memegang peranan dalam menyelesaikan semua sengketa yang terjadi termasuk kekerasan terhadap perempebagai badan resmi mengembangkan budaya hukum melalui penanggulangan kejahatan khususnya dalam kaitannya dengan penanggulangan tindak kekerasaan terhadap perempuan dan anak. Hakim diharapkan dapat menjatuhkan putusan yang memberikan nilai keadilan, kemanfaatan dan kepastian terhadap para pihak yang sedang bersengketa. Hakim dalam menjatuhkan keputusan dalam kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak harus memperhatikan keberadaan korban baik secara pisik maupun secara psikis. Hakim juga harus memperhatikan keadaan objektif dari pelaku tindak pidana kekerasan. Pertimbangan terkait kondisi pelaku dan korban diharapkan keputusan yang dijatuhkan hakim akan memenuhi tujuan hukum. Banyak faktor yang mempengaruhi hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak diantaranya faktor hukum, struktur hukum dan kultur hukum.