摘要:Korupsi merupakan salah satu factor yang menyebabkan terhambatnya pertumbuhan ekonomi bangsa. Setiap bentuk tindak pidana terhadap keuangan Negara atau perekonomian Negara harus di cegah dan ditanggulangi seobjektif mungkin. Faktor penyebab terjadinya tindak pidana korupsi adalah penyalah gunaan kepercayaan, amanah, wewenang atau kedudukan publik atau Negara untuk keuntungan pribadi. Penyebab tindak pidana korupsi sulit dibuktikan di dalam persidangan, sehingga Tindak Pidana Korupsi dikategorikan sebagai extra ordinary crime (kejahatan luar biasa) sehingga menimbulkan kendala penuntutannya. Pelaku korupsi dan saksi maupun orang-orang yang terlibat di dalamnya. Penyebab putusan bebas dalam perkara korupsi yakni adanya perbedaan persepsi antara jaksa dan hakim baik mengenai penerapan hukum maupun penilaian terhadap fakta yang terungkap dalam persidangan, adanya kekeliruan atau kurang cermatnya penuntut umum dalam menerapkan pasal yang didakwakan termasuk adanya pembahasan yuridis di dalam surat tuntutan yang diajukan oleh penuntut umum kurang optimal sehingga menimbulkan celah bagi hakim untuk menyatakan bahwa penuntut umum tidak dapat membuktikan dakwaannya. Kendala yang dihadapi dalam penuntutan perkara tindak pidana korupsi adanya intervensi dari oknum – oknum tertentu atau aparat pejabat pemerintah/Negara yang ingin membebaskan terdakwa dari tanggungjawab, baik dengan cara menggunakan kekuasaan atau kewenangan jabatan atau imbalan uang atau dengan kekeluargaan.