摘要:Anak adalah seseorang yang secara fisik dan psikis memiliki terbatasan dalam memahami hak yang dimilikinya. Anak melakukan segala perbuatan berdasarkan pada keinginannya akan tetapi bukan berdasarkan akibat dan tujuan dari perbuatannya. Banyak anak yang melakukan suatu perbuatan pidana tidak memahami bahwa perbuatannya merupakan perbuatan yang dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana. Terkait dengan perkawinan, anak dibawah umum melakukan perkawinan karena keinginan untuk kawin, kondisi ini berbahaya jika orang tuanya tidak memberikan pengarahan untuk anak sebelum melakukan perkawinan. Kekhawatiran yang muncul anak tidak memahami makna tujuan dan hak dan kewajiban yang timbul dari perkawinan yang dilakukan.