摘要:Saat ini setiap negara menerapkan berbagai rupa system ekonomi yang cenderung liberal dan mengadopsi ekonomi pasar. Sistem ekonomi pasar yang ada saat ini ternyata tidak mutlak liberal tetapi mengizinkan peran negara dengan tingkat yang berbeda-beda. Indonesia menerapkan hal ini dengan mengizinkan peran pemerintah yang bertujuan mengkoordinasikan upaya ekonomi yang individual dan yang bersama untuk mencapai tujuan bersama ( unified social purpose ). Sebagai negara yang berdaulat dan berpartisipasi aktif dalam persaingan internasional maka Indonesia telah memilih untuk ikut terjun dalam pasar persaingan. Sikap ini dibuktikan dengan mempersiapkan kebijakan persiangan ( competition policy ) yang lebih jelas dan pro investasi serta memberlakukan penegakan Hukum Persaingan melalui Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 melalui Komisi Pengawas Persiangan Usaha (KPPU). Kebijakan persaingan yang ditetapkan oleh pemerintah yang sekarang tentu disesuaikan dengan kondisi dan perekonomian Indonesia saat ini serta aturan rule of law yang berlaku dalam pasar persaingan internasional.