摘要:Alternatif penyelesaian sengketa bisnis yang saat ini diminati adalah Arbitrase, dimana proses ini para pihak saling mengemukakan masalahnya kepada pihak ketiga yang netral (wasit) dan memberinya wewenang utnuk mengambil keputusan. Arbitrase lebih menguntungkan karena prosedurnya sederhana, waktu cepat, biaya lebih murah, kerahasiaan terjaga, keputusannya cepat, fleksibel dan bebas memilih arbiternya. Disamping itu Arbitrase juga memiliki kelemahan diantaranya tidak ada kewenangan public, kurang power, tidak mengenal preseden hukum ( legal precedent ). Namun ada satu keistimewaan Arbitrase jika dibandigkan dengan pengadilan adalah proses penyelesaiannya tidak mengenal upaya banding, kasasi ataupun peninjauan kembali karena putusannya bersifat final and binding (upaya terakhir dan mengikat). Pelaksanaan keputusan Arbitrase khususnya putusan Arbitrase Internasional belum sepenuhnya dapat dijalankan di Indonesia, salah satu contoh kasus yang menjadi objek penelitian adalah Kasus PERTAMINA melawan Karaha Bodas Company LLC. Untuk lebih jauh membahas permasalahan tersebut dilakukan penelitian yang bersifat deskriptif dengan memfokuskan pada studi kasus dan menggunakan pendekatan penelitian hukum normative/doktrinal.
关键词:: Putusan; Arbitrase; Internasional; Indonesia
其他关键词:Putusan; Arbitrase; Internasional; Indonesia