摘要:Ketidakadilan perlakuan penguasa dalam memberikan status hak atas tanah kepada pihak-pihak tertentu dengan pendekatan kekuasaan telah menimbulkan kecemburuan yang mendorong masyarakat melakukan penggarapan terhadap kawasan Hutan Register 40 yang selanjutnya lahan-lahan tersebut telah beralih fungsi menjadi areal perkebunan ini dipindahtangankan kepada pihak lain dengan tidak mengindahkan pemerintah setempat. Berbagai instrument hukum yang berkenaan dengan tanah di kawasan Register 40 Simangambat tidak berjalan. Penetapan kawasan sebagai hak ulayat dilakukan secara sepihak oleh masyarakat dengan persetujuan Pengetua Adat tidak memiliki dasar hukum sebagaimana ditetapkan dalam surat Keputusan Menteri Agraria Nomor 55 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Masalah Hak Ulayat dalam Masyarakat Hukum Adat.
其他关键词:Persentuhan Hukum; Pelepasan Hak atas Tanah; Perkebunan; Simangambat