摘要:Tujuan: Artikel ini bertujuan untuk mengkaji dan menganilisis kebijakan perlindungan bagi anak (perempuan) korban eksploitasi seksual melalui nikah siri yang marak terjadi di Indonesia. Metodologi: Penelitian ini menggunakan penelitian hukum doktrinal. Sumber informasi hukum menggunakan bahan hukum primer (peraturan dan dokumen relevan) untuk selanjutnya dilakukan analisis secara kualitatif. Pendekatan yang digunakan adalah perundangundangan, konseptual dan analisis dalam membantu pemecahan rumusan masalah. Temuan: Penelitian mengungkapkan bahwa pengaturan tentang larangan eksploitasi seksual terhadap anak dalam pernikahan siri belum diatur secara tegas dalam hukum nasional, tetapi tindakan tersebut dilarang. Pemerintah diharapkan untuk segera menilai, merumuskan, dan mengimplementasikan kebijakan penghapusan pernikahan anak di usia dini dengan diberikan sanksi pidana yang tinggi secara berurutan untuk menciptakan kepastian hukum. Perubahan UU Perkawinan dengan menaikkan batas usia pernikahan untuk perempuan sebagai bentuk perlindungan preventif dalam mengurangi pernikahan siri. Melakukan pendidikan dan pelatihan khusus untuk menilai aplikasi hukum anak, serta melibatkan mereka dalam seminar atau forum yang membahas masalah anak- anak, dalam rangka menciptakan upaya perlindungan anak.