首页    期刊浏览 2025年08月06日 星期三
登录注册

文章基本信息

  • 标题:SENGAJA dan TIDAK SENGAJA dalam Hukum Pidana Indonesia
  • 本地全文:下载
  • 作者:Marsudi Utoyo ; Kinaria Afriani
  • 期刊名称:Lex Librum
  • 印刷版ISSN:2407-3849
  • 电子版ISSN:2621-9867
  • 出版年度:2020
  • 卷号:7
  • 期号:1
  • 页码:75-85
  • DOI:10.46839/lljih.v0i0.298
  • 出版社:Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda
  • 摘要:Tindak Pidana adalah suatu perbuatan yang pelakunya dapat dikenakan hukuman pidana. Pelaku ini dapat dikatakan merupakan “subyek” tindak pidana. Bahwa pertanggungjawaban pidana diartikan sebagai diteruskannya celaan yang objektif yang ada pada perbuatan pidana dan secara subjektif memenuhi syarat untuk dapat dipidana karena perbuatannya itu. Yang dimaksud dengan kesalahan adalah Kesalahan adalah dasar untuk pertanggungjawaban. Kesalahan merupakan keadaan jiwa dari si pembuat dan hubungan batin antara si pembuat dan perbuatannya. Mengenai keadaan jiwa dari seseorang yang melakukan perbuatan, lazim disebut sebagai kemampuan bertanggung jawab, sedangkan hubungan batin antara si pembuat dan perbuatannya itu merupakan kesengajaan, kealpaan, serta alasan pemaaf.Dengan demikian, untuk menentukan adanya kesalahan, dalam pidana subjek hukum harus memenuhi beberapa unsur, antara lain: Adanya kemampuan bertanggung jawab pada si pelaku, Perbuatannya tersebut berupa kesengajaan (dolus) atau kealpaan (culpa); Tidak adanya alasan penghapus kesalahan atau tidak adanya alasan pemaaf. Pengertian “Sengaja dan Tidak Sengaja” dalam hukum pidana Indonesia adalah Kesengajaan itu adalah “menghendaki” dan “mengetahui” (willens en wetens). Maksudnya adalah seseorang yang melakukan suatu perbuatan dengan sengaja itu, haruslah menghendaki (willens) apa yang ia perbuat dan harus mengetahui pula (wetens) apa yang ia perbuat tersebut beserta akibatnya.
  • 关键词:mistake; deliberate; negligence
国家哲学社会科学文献中心版权所有