摘要:Penelitian ini bertujuan untuk melakukan perbandingan kebijakan penataan ruang antara Indonesia dengan beberapa negara seperti Belanda, Denmark dan Selandia Baru. Hal ini karena penataan ruang di Indonesia masih menimbulkan berbagai permasalahan seperti alih fungsi lahan pertanian, meningkatnya frekuensi dan cakupan bencana, lingkungan perumahan yang kumuh dan pencemaran lingkungan, sehingga cita-cita bangsa Indonesia mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur sulit terwujud. Metode penelitian menggunakan metode yuridis normatif dimana data diperoleh dari studi kepustakaan dengan menggunakan data sekunder. Data yang diperoleh dicomparasi serta dianalisis secara deskriptif kualitatif Hasil penelitian menunjukan bahwa pemerintah harus merekontruksi Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang karena sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini. Kemudian pemerintah juga perlu membentuk lembaga yang bersifat tetap dan independen untuk mengkoordinasikan kebijakan tata ruang di tingkat pusat dan daerah, serta perlu diupayakan peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan kebijakan penataan ruang, untuk menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan terhadap kebijakan penataan ruang.