摘要:Indonesia merupakan negara yang memberlakukan hak otonomi di daerah. Melalui adanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diatur pembagian urusan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Namun, pengaturan atas pembagian urusan tersebut tidaklah selalu menjamin kepastian hukum, khususnya dalam menangani situasi darurat kesehatan, seperti wabah virus corona. Tidak menutup kemungkinan adanya konflik kewenangan yang terjadi berkaitan dengan penyusunan kebijakan, khususnya pada pembentukan kebijakan lockdown atas suatu daerah tertentu. Dalam penulisan ini akan dibahas: Pertama, apa yang menjadi dasar fundamental adanya kebijakan lockdown atas situasi darurat kesehatan? Kedua, apakah pemerintah daerah dapat menetapkan kebijakan lockdown atas situasi darurat kesehatan yang terjadi di daerah? Tulisan ini merekomendasikan perlunya konstruksi lebih lanjut terkait peran Pemerintah Daerah dalam hal tersebut.
关键词:Kebijakan Lockdown; Darurat Kesehatan; Pemerintah Daerah
其他关键词:Kebijakan Lockdown;Darurat Kesehatan;Pemerintah Daerah