摘要:Idealnya semua kehidupan sekolah baik di kelas dan luar kelas dapat mendukung penanaman nilai karakter terhadap siswa. Di satu sisi pada tahun 2002, disahkan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan terhadap anak sebagai generasi penerus bangsa. Pemberian hukuman sebagai bentuk pendidikan karakter di sekolah kerap dibenturkan dengan ketentuan pidana dalam Pasal 77 UU No. 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak, sehingga terdapat guru yang dipidanakan karena pola pendidikan karakter yang diberikan dipahami sebagai bentuk diskriminasi yang merugikan anak dari aspek moril dan materiil. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kuantitatif. Dari hasil dan pembahasan diketahui bahwa sanksi pidana memiliki dampak sampingan terhadap rasa takut, rasa khawatir, rasa apatis, dan rasa trauma dalam melaksanakan pendidikan karakter.
关键词:Dampak Sampingan; Sanksi Pidana; Pendidikan Karakter
其他关键词:Dampak Sampingan;Sanksi Pidana;Pendidikan Karakter