标题:IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KOTA TANJUNGBALAI NOMOR 7 TAHUN 2009 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/ KEBERSIHAN STUDI PADA DINAS KEBERSIHAN DAN PASAR KOTA TANJUNGBALAI
其他标题:IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KOTA TANJUNGBALAI NOMOR 7 TAHUN 2009 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/ KEBERSIHAN STUDI PADA DINAS KEBERSIHAN DAN PASAR KOTA TANJUNGBALAI
摘要:Penelitian ini bertujuan menganalisis mplementasi kebijakan retribusi persampahan/kebersihan di Kota Tanjungbalai dan mengetahui tanggapan masyarakat terhadap implementasi kebijakan pemungutan retribusi persampahan/kebersihan di Kota Tanjungbalai. Sampel diambil sebanyak 43 orang pegawai pada Dinas Kebersihan dan Pasar Kota Tanjungbalai dan 50 orang masyarakat wajib retribusi. Analisis data dilakukan secara deskriftif dengan tabel tunggal dan frekuensi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Implementasi Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan pada Dinas Kebersihan dan Pasar Kota Tanjungbalai yang dilihat dari aspek komunikasi, sumber-sumber, kecenderungan-kecenderungan dan struktur birokrasi belum berjalan secara efektif. Belum efektifnya implementasi kebijakan tersebut disebabkan karena keterbatasan sumber-sumber yang ada baik sumberdaya manusia, keuangan maupun sarana dan prasarana yang ada. Sistem pengelolaan sampah di Kota Tanjungbalai masih mempunyai kelemahan-kelemahan yaitu : peraturan hukum yang belum terlaksana dengan baik, organisasi dan SDM pengelolaan sampah masih perlu dibenahi, teknik dan Operasional masih dijalankan dengan model lama/tradisonal sehingga perlu dikembangkan model yang lebih maju dan pembiayaan/dana yang berasal dari masyarakat masih belum optimal sehinggga perlu digalakkan kembali partisipasi masyarakat dalam membayar retribusi kebersihan. Perlu dilakukan penyuluhan hukum pada masyarakat melalui media yang lebih menarik untuk mensosialisasikan mengenai hak dan kewajiban warga, larangan, sanksi dan lain sebagainya. Untuk penegakan hukum, Dinas terkait dapat membuat satuan tugas untuk melakukan tindakan penegakan hukum ( law enforcement ) dalam masalah persampahan, sehingga masyarakat akan mendapat contoh dan patuh pada apa yang telah diatur dalam peraturan.
其他摘要:Penelitian ini bertujuan menganalisis mplementasi kebijakan retribusi persampahan/kebersihan di Kota Tanjungbalai dan mengetahui tanggapan masyarakat terhadap implementasi kebijakan pemungutan retribusi persampahan/kebersihan di Kota Tanjungbalai. Sampel diambil sebanyak 43 orang pegawai pada Dinas Kebersihan dan Pasar Kota Tanjungbalai dan 50 orang masyarakat wajib retribusi. Analisis data dilakukan secara deskriftif dengan tabel tunggal dan frekuensi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Implementasi Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan pada Dinas Kebersihan dan Pasar Kota Tanjungbalai yang dilihat dari aspek komunikasi, sumber-sumber, kecenderungan-kecenderungan dan struktur birokrasi belum berjalan secara efektif. Belum efektifnya implementasi kebijakan tersebut disebabkan karena keterbatasan sumber-sumber yang ada baik sumberdaya manusia, keuangan maupun sarana dan prasarana yang ada. Sistem pengelolaan sampah di Kota Tanjungbalai masih mempunyai kelemahan-kelemahan yaitu : peraturan hukum yang belum terlaksana dengan baik, organisasi dan SDM pengelolaan sampah masih perlu dibenahi, teknik dan Operasional masih dijalankan dengan model lama/tradisonal sehingga perlu dikembangkan model yang lebih maju dan pembiayaan/dana yang berasal dari masyarakat masih belum optimal sehinggga perlu digalakkan kembali partisipasi masyarakat dalam membayar retribusi kebersihan. Perlu dilakukan penyuluhan hukum pada masyarakat melalui media yang lebih menarik untuk mensosialisasikan mengenai hak dan kewajiban warga, larangan, sanksi dan lain sebagainya. Untuk penegakan hukum, Dinas terkait dapat membuat satuan tugas untuk melakukan tindakan penegakan hukum ( law enforcement ) dalam masalah persampahan, sehingga masyarakat akan mendapat contoh dan patuh pada apa yang telah diatur dalam peraturan.