摘要:aharuan sistem keuangan tersebut adalah pengelolaan uang rakyat ( public money ) dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) secara transparan, efektif, efisien, terarah, terencana, terpadu dan bertanggung jawab agar tercipta akuntabilitas publik dan kesejahteraan masyarakat sebagai tujuan otonomi daerah. Selain itu dampak yang kemudian muncul dalam rangka otonomi daerah adalah tuntutan terhadap pemerintah untuk menciptakan good governance sebagai prasyarat penyelenggaraan pemerintahan dengan mengedepankan akuntabilitas, transparasi serta partisipasi masyarakat sebagai bagian dari stake holder Pemerintahan Daerah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme proses penyusunan APBD Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Kep.Mendagri) Nomor 12 Tahun 2006.. Penelitian ini bersifat deskriftif kualitatif dengan key informan diambil secara purposive. Analisis data dilakukan dengan analisis deskriftif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam proses Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), belum sepenuhnya mencerminkan kondisi yang ada, dimana arah dan kebijakan umum anggaran lebih didominasi oleh kepentingan atasan. Persoalan mendasar dalam proses penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara masih ada indikasi tarik menarik kepentingan eksekuti dengan legislative, serta kesiapan SKPD dalam penatausahaan, pelaporan dan pertanggung jawaban dan perangkat aturan yang berubah-ubah mengakibatkan perlu pemahaman secara mendasar tentang teknis penyusunan anggaran yang baru. Berdasarkan kesimpulan diatas, maka saran-saran yang dapat diberikan adalah sebagai berikut : Penyusunan APBD di era otonomi daerah dan desentrasisali keuangan harus berorientasi kepada kepentingan public dan menggunakan pendekatan kinerja sesuai dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006.Pengalokasian anggaran harus sesuai dengan perioritas dan tututan masyarakat, dimana anggaran harus benar-benar digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang perlu. Dalam menyusun anggaran belanja rutin perlu adanya standarisasi anggaran dan perioritas pada masing-masing SKPD, sehingga dana yang digunakan masing-masing unit kerja bisa mencukupi untuk menjalan kegiatannya. Perlu adanya sosialisasi yang dijadikan acuan baku dalam penyusunan anggaran, agar SKPD dapat melakukan kerjanya harus benar-benar sehingga terhindar dari proyek-proyek titipan.
其他摘要:aharuan sistem keuangan tersebut adalah pengelolaan uang rakyat ( public money ) dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) secara transparan, efektif, efisien, terarah, terencana, terpadu dan bertanggung jawab agar tercipta akuntabilitas publik dan kesejahteraan masyarakat sebagai tujuan otonomi daerah. Selain itu dampak yang kemudian muncul dalam rangka otonomi daerah adalah tuntutan terhadap pemerintah untuk menciptakan good governance sebagai prasyarat penyelenggaraan pemerintahan dengan mengedepankan akuntabilitas, transparasi serta partisipasi masyarakat sebagai bagian dari stake holder Pemerintahan Daerah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme proses penyusunan APBD Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Kep.Mendagri) Nomor 12 Tahun 2006.. Penelitian ini bersifat deskriftif kualitatif dengan key informan diambil secara purposive. Analisis data dilakukan dengan analisis deskriftif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam proses Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), belum sepenuhnya mencerminkan kondisi yang ada, dimana arah dan kebijakan umum anggaran lebih didominasi oleh kepentingan atasan. Persoalan mendasar dalam proses penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara masih ada indikasi tarik menarik kepentingan eksekuti dengan legislative, serta kesiapan SKPD dalam penatausahaan, pelaporan dan pertanggung jawaban dan perangkat aturan yang berubah-ubah mengakibatkan perlu pemahaman secara mendasar tentang teknis penyusunan anggaran yang baru. Berdasarkan kesimpulan diatas, maka saran-saran yang dapat diberikan adalah sebagai berikut : Penyusunan APBD di era otonomi daerah dan desentrasisali keuangan harus berorientasi kepada kepentingan public dan menggunakan pendekatan kinerja sesuai dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006.Pengalokasian anggaran harus sesuai dengan perioritas dan tututan masyarakat, dimana anggaran harus benar-benar digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang perlu. Dalam menyusun anggaran belanja rutin perlu adanya standarisasi anggaran dan perioritas pada masing-masing SKPD, sehingga dana yang digunakan masing-masing unit kerja bisa mencukupi untuk menjalan kegiatannya. Perlu adanya sosialisasi yang dijadikan acuan baku dalam penyusunan anggaran, agar SKPD dapat melakukan kerjanya harus benar-benar sehingga terhindar dari proyek-proyek titipan.